SEJARAH SOLAT JUM’AT
sejarah solat jum'at merupakan uraian Peristiwa pada masa Nabi Muhammad SAW yaitu perintah untuk melaksanakan solat jum’at yang pertama kali turun ketika nabi Muhammad SAW hendak hijrah dari kota Mekah ke kota Madinah.
sejarah solat jum'at merupakan uraian Peristiwa pada masa Nabi Muhammad SAW yaitu perintah untuk melaksanakan solat jum’at yang pertama kali turun ketika nabi Muhammad SAW hendak hijrah dari kota Mekah ke kota Madinah.
SOLAT JUM’AT merupakan solat yang dilakukan pada
hari jum’at, dua raka’at dan dilakukan secara berjama’ah.
hari jum’at merupakan
salah satu hari yang mulia dibandingkan hari yang lain karena dihari jum’at
banyak terdapat peristiwa-peristiwa agung yang tidak dimiliki hari-har yang
lain seperti Adam diciptakan, dikeluarkan dari surga dan dimasukan lagi. Allah
menciptakan langit dan bimi beserta isinya dan tentang terjadinya hari kiamat.
Hari jum’at merupakan
hari dimana solat jum’at dilakukan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al
jum’ah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan solat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (Al-Jum’ah:9)
Disamping itu ada juga
keutamaan yang diberikan oleh Allah SWT pada umant muslim yautu berupa
amalan-amalan sunah yang tidak dipunyai hari-hari yang lain seperti hari
jum’at seperti dimana jika orang
meinggal pada hari jum’at maka dia akan dijauhkan dari fitnah siksa kubur.
Sebagaimana sabda Rosullullah SAW: “Barang siapa yang meninggal dunia malam
jumat atau dihari jum’at terjaga dari fitnah siksa kubur.” (HR. Imam At
tirmidzi dari Abdullah bin Amr bin Ash)
Hari jum’at juga
sebagai hari penghapusan dosa sebagaiman sabda Rosullulah SAW: “apabila
menjauhi dosa besar, antara solat lima waktu, dari jum’at ke jum’at dan dari
rahmadhan ke rahmadhan adalah sebagai kifarat penghapus dosa” (HR. Musalim
).
).
Akan tetapi sangat
ironis, hari jum’at atau malam jum’at yang memiliki kemuliaan bagi umat islam
harus dikotori bagi orang-orang yang memiliki keyakinan bahwa malam jum’at itu
adalah malam yang penuh dengan mistik dan horor, sehingga tidak sedikit orang
yang melakukan kegiatan-kegiatan miastik seperti berjiarah ketempat-tempat yang
dianggap keramat. Melemparkan sesajen kepantai selatan untuk menghormati
nyiroro kidul, memandikan barang-barang pusak, memsndikan keris dan lain
sebagainya. Padahal jika kita perhatikan perbuatan seperti itu bukan datang
dari agama itu merupakan sebuah tradisi atau kebiasaan yang saat ini juetru
sudah mengalahkan sariat agama mereka lebih takut kepada nyi roro kidul
daripada azab Allah SWT.
Hari jum’at merupakan
hari yang penting bagi islam, hari yang memuliki kekususan dan keistimewaan
yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk
berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah solat jum’at secara berjamaah,
disana kaum muslimin bisa bersilahturahmi sehingga dapat terbentuk ikatan
persaudaraan dan kesatuan umat. Bekan sekedar untuk beribadah kepada Allah
namun menjaga hubungan antara umat muslim.
SEJARAH SOLAT JUM’AT
sejarah mencatat bahwa permulaan dilakukanya solat jum’at adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW, ketika beliau masih berada dikota Mekan dan dalam persiapan hijrak ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan dalam kitab fiqih islam mu’adilatull disebutkan bahwa solat jum’at sudah diwajibkan ketika nabi SAW berada di Mekah sebelum hijrah ke Madinah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam “nabi Muhammad SAW diizinkan untuk melaksanakan solat jum’at sebelum melaksanakan hijrah. Akan tetapi kaum muslimin tidak bisa berkumpul di Mekah, maka nabi SAW menulis surat kepada Mush’ab bin Umair yang berada di Madinah: “’Amma ba’du , perhatikanlah pada hari ketika orang yahudi mengumumkan untuk membaca kitab zabur dihari sabath-nya kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian, jika siang telah condong separuhnya, ditengah siang hari ju’at , mendekatlah kepada Allah dengan dua rakaat.” (HR. Daruqutni)
sejarah mencatat bahwa permulaan dilakukanya solat jum’at adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW, ketika beliau masih berada dikota Mekan dan dalam persiapan hijrak ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan dalam kitab fiqih islam mu’adilatull disebutkan bahwa solat jum’at sudah diwajibkan ketika nabi SAW berada di Mekah sebelum hijrah ke Madinah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam “nabi Muhammad SAW diizinkan untuk melaksanakan solat jum’at sebelum melaksanakan hijrah. Akan tetapi kaum muslimin tidak bisa berkumpul di Mekah, maka nabi SAW menulis surat kepada Mush’ab bin Umair yang berada di Madinah: “’Amma ba’du , perhatikanlah pada hari ketika orang yahudi mengumumkan untuk membaca kitab zabur dihari sabath-nya kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian, jika siang telah condong separuhnya, ditengah siang hari ju’at , mendekatlah kepada Allah dengan dua rakaat.” (HR. Daruqutni)
Pada masa itu masih
terjadi sengketa dan perlawaan dari musuh-musuh islam yang tidak menginginkan
islam berkembang yaitu pihak musrikin
Quraisy, maka perintah itu tiak bisa dilakukan meski tidak melaksanakan solat jum’at
tetapi sempat mengutus salah seorang sahabatnya yaitu Mush’ab bin Umair yang
tinggal di Madinah agar dia mengajarkan pada penduduk Madinah untuk belajar
al-qur’an dan meaksanakan solat jum’at. Maka pada saat itu sejarah solat jum’at
dimulai.
Menurut riwayat Mush’ab
bin Umair adalah orang yang pertama kali melakukan solat jum’at. Sementara nabi
Muhammad SAW sendiri baru bisa melakukan solat jum’at ketika dia berada di kota
Madinah. Pada waktu itu beliau berada disuatu daerah yang bernama Qu’ba menemui
sahabat dekatnya yang lain yang bernama Bani Amr Bin A’uf. Sedangkan menurut
Ibnu Hajar Al astolani ibadah solat jum’at sudah dilaksanakan Rosullullah SAW
dan para sahabatnya ketika masih dimekah, namum
dikarenakan solat jum’at itu merupaan si’ar yang harus dilakukan secara
berjamaah dan secara terang-terangan masa solat jum’at dilakukan di Mekah atau
menurut beliau solat jum’at sudah dilakukan dimekah namun secara
sembuyi-sembunyi.
Rosullullah baru
melaksanakan ibadak solat jum’at dan
mengumpulkan para sahabatnya ketika hijrah, beliau memimpin solat jum’at di
rumah Bani Salib bia A’uf. Sedangkan orang yang pertama melakukan solat jum’at
sebelum hijrah adalah As’ad bin Zararoh dia melakukan solat jum’at sekitar satu
mil sebelum pusat kota Madinah.
HUKUM SOLAT JUM'AT
Hukum melaksanakan solat jum’at adalah wajib dasarnya adalah al-qur’an dan asunah dan jumhur ijma para ulama. Allah SWT berfirman dalam surat Al jumaah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan solat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah dan tingallkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al Juma’ah:9)
Hukum melaksanakan solat jum’at adalah wajib dasarnya adalah al-qur’an dan asunah dan jumhur ijma para ulama. Allah SWT berfirman dalam surat Al jumaah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan solat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah dan tingallkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al Juma’ah:9)
Dalam ayat ini Allah
memerintahkan untuk mengerjakannya, perintah mengerjakan dalam uhshul fiqih
menunjukan kepada wajib demikian larangan sibuk jual beli setelah ada panggilan
solat menunjukan wajib. Rosullullah SAW bersabda “Hendaklah suatu kaum berhenti
dan meninggalkan sollat jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan mengcap
hati-hati mereka, kemudian menjadikanya termasuk orang yang lalai.” Hal ini
dikuatkan lagi oleh pendapat atau ijma juhur ulama atas kewajiban solat jum’at,
sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama, solat jum’at tidak wajib
dilakukan apabila ada uzur sar’i yang memaksa orang tersebut tidak kena
kewajiban solat jum’at. Sebagaimana sabda rosullullah SAW: “solat jum’at wajib
bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita,
anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Muslim)
Jumhur ulama
menjelaskan bahwa sebelum berangkat
untuk melaksanakan solat jum’at maka perlu kiranya untuk memperhatikan beberapa
adab yang perlu diperhatkan.
Adab solat jumm’at
adab yang harus dilakukan ketika melakukan atau sebelum melakukan solat jum’at adalah
adab yang harus dilakukan ketika melakukan atau sebelum melakukan solat jum’at adalah
1. MANDI DAN BERSIWAK
Mandi jum’at merupakan
salah satu amalan yang diperintahkan dan memiliki keutamaan yang besar.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al
Bukhari dan bersumber dari Abu Huraiirah. Rpsullullah SAW bersabda: “wahai
sekalian kaum muslimin, sesungguhnya hari ini telah Allah jadikan bagi kalian
hari ied, maka mandilah kalian dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Imam Al
Baihaqi)
2. MEMAKAI PAKAIAN YANG TERBAGUS YANG DIMILIKI DAN
MEMAKAI MINYAK WANGI
Sebagaiamana yang
dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari
rosullullah SAW bersabda: “Barang siapa mendi pada hari jum’at, memakai pakaian
yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi solat
jum’at tanpa melangkahi orang-orang yang sedang duduk, kemudian solat sunah (mutlah)
sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), dan diam seksakma apabila
imamnya datang (untuk berkutbah) sampai selesai salatnya, maka itu menjadi
penghapus dosa-dosa antara hari jum’at tersebut dengan jum’at sebelimnya.” (HR.
Bukhari)
3. BERSEGERA KE MASJID
Abu Hurairah berkata:
“jika hari jum’at telah tiba maka para malaikat berdiri didepan pintu mesjid,
mereka mencatat orang yang pertama datang dan seterusya”.
4. SOLAT TAHIATAUL MASJID
Rosullullah SAW
bersabda yang artinya: “jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari
jum’at sementara imam sidah berkhutbah, maka solatlah dua rokaat dan
ringankanlah solatnya tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.SOLAT SUNAH KETIKA
MENUNGU KHOTIB NAIK MIMBAT UNTUK KHOTBAH
Rakaat dalam solat ini
tidak dibatasi seperti yang disepakati oleh jumhur ijma para ulama dan
dikerjakan sekemampuuanya saja
6. MENDEKATI KHOTIB UNTUK
MEDENGARKAN KHUTBAH
7. DIAM DAN MENDENGARKAN
KHUTBAH
Jangn berbicara dan
jangan melakukan perbuatan yang sia-sia sebagaimana sabda Rosullullah SAW: “jika
kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah
berbuat sia-sia (yakni rusak pahala jum’atnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
8. SOLAT SUNAH SETELAH
SELESAI SOLAT JUM’AT
Setelah rangkaian solat
kum’at selesai maka dianjurkan solat sunah setelah solat jum’at.
Demikianlah artikel
tentng SEJARAH SOLAT JUM’AT mudah-mudahan setelah membaca artikel ini bisa
menambah pengetahuan kita dan bisa menambah keimannan kita kepada Allah SWT.
Amin