SITUS ILMU ISLAM DAN UMUM

Monday, 24 August 2015

On 00:23 by Unknown in
SOCIALIZE IT →

PERNIKAHAN JIN DAN MANUSIA

Mengenai pernikahan manusia dengan jin kita sering mendengar mitos cerita bahwa manusia bisa menikah dengan jin. Lalu bagai mana pernikahan dua mahluk berlangsung dengan alam yang berbeda? Jin merasuki manusia bisa jadi dengan syahwat, hawa napsu atau jatuh cinta sebagaimana manusia dengan manusia biasa, bisa jadi juga karena paksaan sihir, santed atau perintah seorang dukun. Terkadang pernikahan ini sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum, sungguh para ulama sudah menyebutkan dan membicarakan masalah ini dan kebanyakan jumhur para ulama memakruhkan hal ini.

“dan terdapat riwayat dari Imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena (khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-ngaku bahwa kehamilannya itu dari jin” (Fatwa ibnu hajar Al-haitsami)


Tetapi dalam mashab Safi’i terdapat perbedaan pendapat ada yang memakruhkan dan ada pula yang melarang diantara yang melarang pernikahan dengan jin adalah Imam Al warij, dan Ibnu Yunus. Mereka beralasan bahwa adanya perbedaan jenis antara jin dan manusia. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia. Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya: “Allah menjdikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri” (QS. An-Nahl: 72).
Sedangkan Imam bin Hambali melarang keras bahwa tidak ada pernikahan antara jin dan manusia begitu pula sebaliknya, Imam Ahmad beralasan dalam sebuah ayat dalam Al-qur’an sebagai mana firman Allah SWT yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-isrti dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir.” (QS. Ar-rum:21)
Pernikahan antara jin dan manusia yang tidak masuk akal, karena perbedaan jenis antara jin dan manusia serta perbedan tabir mereka, yang satu  berasal dari tanah kering sedangkan yang satu dari api yang panas.

Jin bisa melihat manusia dan manusia tidak bisa meliahat bangsa jin. Sekiranya ada pernikahan antara manusia dan jin, akan menimbulkan sebuah pertanyaan apakah dari pernikahan ini akan menghasilkan keturunan atau tidak. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa hasil dari pernikahan jin dan manusia, bisa saja melahirkan keturunan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Manawi, Ibnu Azkir dan As Sujudi, mereka meriayatkan sebuah riwayat yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah bahwa salah satu orang tua dari ratu Bilqis adalah jin dan ibunya Ratu Bilqis adalah seorang jin. Wawlohhua’lam.

Pernikahan jin dan manusia ini menjadi kebingungan bagi kita dalam mengartikannya, karena pada dasarnya semua itu kembali pada diri kita pribadi, memang benar jika dipikir secara logika tidak masuk akal tapi semua kembali kepada Allah, karena hanya Allah yang maha mengetahui tentang apa yang tidak kita ketahui.