PERNIKAHAN JIN DAN MANUSIA
Mengenai
pernikahan manusia dengan jin kita sering mendengar mitos cerita bahwa manusia
bisa menikah dengan jin. Lalu bagai mana pernikahan dua mahluk berlangsung
dengan alam yang berbeda? Jin merasuki manusia bisa jadi dengan syahwat, hawa
napsu atau jatuh cinta sebagaimana manusia dengan manusia biasa, bisa jadi juga
karena paksaan sihir, santed atau perintah seorang dukun. Terkadang pernikahan
ini sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara
umum, sungguh para ulama sudah menyebutkan dan membicarakan masalah ini dan
kebanyakan jumhur para ulama memakruhkan hal ini.
“dan
terdapat riwayat dari Imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia
dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena (khawatir)
perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-ngaku bahwa kehamilannya itu
dari jin” (Fatwa ibnu hajar Al-haitsami)
Tetapi
dalam mashab Safi’i terdapat perbedaan pendapat ada yang memakruhkan dan ada
pula yang melarang diantara yang melarang pernikahan dengan jin adalah Imam Al
warij, dan Ibnu Yunus. Mereka beralasan bahwa adanya perbedaan jenis antara jin
dan manusia. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia.
Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya: “Allah menjdikan bagi kamu
istri-istri dari jenis kamu sendiri” (QS. An-Nahl: 72).
Sedangkan
Imam bin Hambali melarang keras bahwa tidak ada pernikahan antara jin dan
manusia begitu pula sebaliknya, Imam Ahmad beralasan dalam sebuah ayat dalam
Al-qur’an sebagai mana firman Allah SWT yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-isrti dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir.” (QS. Ar-rum:21)
Pernikahan
antara jin dan manusia yang tidak masuk akal, karena perbedaan jenis antara jin
dan manusia serta perbedan tabir mereka, yang satu berasal dari tanah kering sedangkan yang satu
dari api yang panas.
Jin
bisa melihat manusia dan manusia tidak bisa meliahat bangsa jin. Sekiranya ada
pernikahan antara manusia dan jin, akan menimbulkan sebuah pertanyaan apakah
dari pernikahan ini akan menghasilkan keturunan atau tidak. Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa hasil dari pernikahan
jin dan manusia, bisa saja melahirkan keturunan. Sebagaimana yang dikatakan
oleh Ibnu Manawi, Ibnu Azkir dan As Sujudi, mereka meriayatkan sebuah riwayat
yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah bahwa salah satu orang tua dari ratu
Bilqis adalah jin dan ibunya Ratu Bilqis adalah seorang jin. Wawlohhua’lam.
Pernikahan jin dan manusia ini
menjadi kebingungan bagi kita dalam mengartikannya, karena pada dasarnya semua
itu kembali pada diri kita pribadi, memang benar jika dipikir secara logika
tidak masuk akal tapi semua kembali kepada Allah, karena hanya Allah yang maha
mengetahui tentang apa yang tidak kita ketahui.